Bagi teman-teman sejawat yang sudah memiliki STRTTK, bisa segera mengurus SIKTTK (Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian) ke Dinas Kesehatan Kota Madiun. Kelengkapan berkas yang perlu dibawa, yaitu:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker
- Foto Copy STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
- Surat Keterangan dari pimpinan Sarana Kefarmasian atau Apoteker Penanggung Jawab yang menyatakan masih bekerja pada Sarana Kesehatan yang bersangkutan
- Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari dokter yang memiliki SIP (Surat Ijin Praktek)
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PAFI)
- Pas foto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar