Selasa, 13 Maret 2012

Permohonan SIKTTK


Bagi teman-teman sejawat yang sudah memiliki STRTTK, bisa segera mengurus SIKTTK (Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian) ke Dinas Kesehatan Kota Madiun. Kelengkapan berkas yang perlu dibawa, yaitu:

  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker
  • Foto Copy STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
  • Surat Keterangan dari pimpinan Sarana Kefarmasian atau Apoteker Penanggung Jawab yang menyatakan masih bekerja pada Sarana Kesehatan yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari dokter yang memiliki SIP (Surat Ijin Praktek)
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PAFI)
  • Pas foto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Mengisi formulir yang telah disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar